Halaman

Cari Blog Ini

Minggu, 13 Januari 2013

10 Orang Kusta


10 Orang Kusta


suatu hari ada seorang datang pada saya. Dia memperkenalkan diri bahwa dulu dia pernah datang menemui saya. Setelah ngobrol kesana kesini akhirnya dia mengeluarkan amplop. Dia mengatakan bahwa 4 tahun lalu pernah pinjam uang Rp 100.000 pada saya untuk dibuat modal. Sekarang modal itu sudah berkembang dan dia bisa hidup dengan lebih baik bersama keluarganya. Maka dia ingin mengembalikan apa yang dia pinjam dulu.

Sebetulnya saya sendiri sudah lupa apakah pernah atau tidak meminjami uang padanya, sebab hampir setiap saat ada saja orang yang datang dengan aneka keperluan seperti itu. Ada yang meminjam untuk modal, ada yang meminta untuk ongkos pulang kembali ke daerah asal, untuk biaya keluarganya yang sakit dan sebagainya.

Saya merasa terharu ketika dia mengembalikan uang itu. Ini yang pertama saya alami. Ada orang yang meminjam dan mengembalikan. Pada umumnya setelah meminjam mereka tidak kembali, bahkan ada yang pindah ke paroki lain sebab malu belum bisa mengembalikan pinjaman, meski saya tidak pernah menyinggung soal pinjam meminjam itu. Tamu saya itu seorang muslim yang dulu pernah menggelandang. Dia sekarang jualan kecil-kecilan dan cukup untuk hidup.

Bacaan Injil hari ini dari 10 orang yang disembuhkan Yesus hanya satu yang kembali yaitu orang Samaria. Mengapa orang Yahudi tidak kembali? Apakah mereka tidak merasa ditolong oleh Yesus? Apakah mereka tidak punya hati untuk berterima kasih?

Kadang orang yang meminjam atau meminta bantuan pada saya mengatakan bahwa apa yang diterima adalah uang Gereja. Jadi mereka berhak untuk meminjam dan tidak mengembalikan. Itu kan uang Gereja. Itulah alasan yang sering dikatakan. Demikian pula kalau orang sedang mengalami konflik dalam kehidupannya. Dia datang dan memaksa saya untuk mendengarkan keluh kesahnya. Tapi setelah semua berlalu dia tidak pernah muncul lagi. Mereka mengatakan ya itu wajar saja sebab memang tugas saya untuk mendengarkan.

Mungkin orang Yahudi juga sama saja. Mereka melihat bahwa Yesus diutus untuk bangsa Yahudi, maka ketika Dia menyembuhkannya, itu sudah sebuah tindakan wajar. Jadi tidak perlu kembali dan terima kasih. Itu sudah tugas Yesus untuk menolong mereka.

Sering orang melihat sesuatu dianggap wajar saja. Kalau Allah memberi nafas setiap hari, memberi keselamatan setiap hari, memberi rejeki setiap hari dan sebagainya, itu sudah wajar. Allah itu seharusnya memang berbuat begitu. Menolong umat manusia. Kalau Allah memberikan petaka, bencana, dan hal negatif lainnya, maka ini perlu dipersoalkan. Orang boleh mengeluh, protes dan menuntut padaNya. Disinilah letak ketidakseimbangan.

Rasa syukur muncul dari pengalaman yang tidak mengenakkan berubah menjadi pengalaman yang mengenakkan. Dari situasi negatif menjadi situasi positif. Atau bisa juga ada hal-hal yang "mengejutkan", tidak terduga yang dialami dalam hidup. Ada berkah dalam hidup. Perubahan dari negatif ke positif bisa disebabkan oleh peran orang lain dan sebagainya. Seharusnya kesadaran akan peran pribadi lain ini tidak dianggap wajar atau sebagai sebuah tindakan yang "seharusnya". Kalau hanya melihat itu sulit bagi orang untuk bersyukur.

Sebetulnya setiap saat Allah memberikan sesuatu yang tidak terduga. Memberi berkah, hanya karena orang melihat sebagai sesuatu yang wajar dan logis (sebab akibat, aku bekerja maka aku dapat uang, dan sebagainya) maka sulit sekali bersyukur.

Seandainya orang bisa memposisikan diri sebagai orang Samaria, yang senantiasa merasa dia tidak pantas dibantu, sebab keselamatan bukan untuk mereka sebagai warga kelas dua di daerah Yahudi, sebagai orang kusta yang harus jauh dari masyarakat, maka orang akan mudah bersyukur. Betapa dia yang tidak pantas ini diberi anugerah yang tidak terduga dari seorang yang sangat hebat dan terhormat. Kesadaran ini membuatnya datang kembali untuk bersyukur dan menyembah Yesus. 9 orang lain adalah orang yang taat pada Yesus. Mereka disuruh pergi menghadap para imam dan mereka melaksanakannya. Kesembuhan dari kusta dilihat juga sebagai usaha mereka yang berjalan menghadap para imam. Maka mereka tidak kembali pada Yesus sebab keberhasilan itu merupakan usaha mereka.

Banyak dari kita juga taat pada Yesus. Banyak orang taat untuk misa pada hari minggu. Mereka puasa pada waktu yang ditentukan. Mereka membayar perpuluhan seperti yang diperintahkan dalam Perjanjian Lama. Mereka mentaati semua itu. Namun apakah misa sebagai wujud syukur atas perlindungan dan karya Allah selama seminggu? Apakah perpuluhan merupakan perwujudan rasa syukur atas berkah selama sebulan? Ketaatan berbeda dengan rasa syukur. Namun banyak orang sudah puas dengan ketaatan itu.

Kita perlu menjadi orang Samaria yang bukan hanya taat tapi juga melihat sumbernya. Dia melihat Yesus sebagai asal dari perintah itu. Kesembuhan bukan hanya karena ketaatannya untuk pergi kepada para imam (yang belum tentu diterima juga sebab dia orang Samaria) tapi juga peran Yesus yang memberikan perintah.

salam,
yang mencoba jadi ahli kitab


Gani
Email: yogas@indo.net.id

Aan..... Dunia Anak Yang Hilang


Aan..... Dunia Anak Yang Hilang


Sudah lama aku tidak bertemu dengan Marisa. Maka malam ini aku menyempatkan diri mengunjunginya. Aku ingin tahu apakah usahanya berjalan, bagaimana keadaan anak-anaknya, apakah dia sehat-sehat saja dan sebagainya. Selain itu aku dengar bahwa Aan sakit panas, mungkin ada radang di telinganya, sehingga telinganya sering mengeluarkan cairan dan kadang ada darahnya.

Aku bersama seorang teman memasuki kamar ukuran 3X3 m di sebuah lorong. Disinilah Marisa bersama ketiga anaknya tinggal. Aan anak Marisa yang tertua dan Lia anak yang kedua, sangat senang melihat kedatangan kami. Sedangkan Mega anaknya yang terkecil, yang dulu pernah hendak diberikan pada kami, sudah tertidur nyenyak. Sebetulnya Aan dan Lia lebih senang melihat kedatangan temanku, sebab kemarin dia sudah datang dan menjanjikan akan membawakan susu Dancow coklat. Mereka berebut menerima tas kresek hitam dari temanku yang berisi satu kardus susu Dancow dan obat untuk Mega yang sakit panas.

Kulihat betapa bahagia mereka berdua setelah tahu bungkusan itu adalah barang yang mereka harapkan. Mata mereka berbinar-binar bahagia. Mereka tidak peduli dengan perkataan Marisa agar jangan berebut dan mengucapkan terima kasih pada kami. Aku bahagia melihat kebahagiaan mereka berdua. Aku ingat masa kecilku yang bernasib tidak jauh dari mereka. Marisa tampaknya sekarang sudah jauh lebih segar dari pada ketika aku bertemu dengannya pertama kali. Dia bahagia atas perhatian kami pada anak-anaknya. Aku lihat kasih ibu. Kasih yang bahagia bila melihat anak-anaknya bahagia, meski dia sendiri tidak mendapatkan apa-apa.

Temanku tanya pada Marisa bagaimana usahanya sekarang. Dengan bersemangat dia menceritakan kemajuan usahanya dan peluang-peluang yang bisa dia lakukan untuk menambah penghasilan. Dia sekarang sudah mempunyai penghasilan sekitar 2000 per hari. Ini lumayan dari pada dulu tanpa penghasilan sama sekali. Apalagi sekarang dia sudah tidak memikirkan biaya sekolah anak-anaknya. Kalau anaknya sakit, dia pun yakin kami siap datang memberi obat. Kulihat kebahagiaan Marisa adalah bahwa anak-anaknya sudah ada yang menjamin, meski dengan segala keterbatasan.

Mendengar kisah Marisa, aku jadi kagum. Dia bukanlah tipe orang yang mudah memanfaatkan kebaikan orang. Dia ingin hidup dari usahanya sendiri. Dia tidak pernah minta pada kami demi dirinya sendiri. Perjuangan hidupnya hanya demi anak-anaknya. Dia tidak mengeluh akan penderitaan yang harus dijalani. Itu semua karena kasih pada anak-anaknya sangat besar. Ah Marisa,…… perjuangannya mengingatkan aku pada ibu, seorang perempuan yang tidak mudah menyerah dan hidup demi anak-anak.

Aku lalu berusaha ngobrol dengan Aan. Dia cerita kini setiap pagi sekitar pk 4 harus sudah bangun, sebab ibunya sudah berangkat ke pasar untuk jualan kue. Dia harus menunggui adiknya. Kalau adiknya bangun, dia yang memandikan dan merawatnya. Kupikir kerja keras inilah yang membuat Aan sering sakit-sakitan. Dia mungkin kecapean sedang makanannya kurang terjamin. Sering kali Aan tidak makan siang, sebab ibunya belum memasak atau memang nggak punya beras untuk dimasak.

Temanku cerita bahwa kemarin dia sangat terharu melihat Aan. Waktu itu adiknya nangis dan Aan mencoba menghibur adiknya dengan mengatakan bahwa dia akan dibelikan kue, tapi Aan sendiri nggak punya uang sama sekali. Maka adiknya semakin menangis. Temanku memuji kesabaran Aan dan rasa tanggungjawabnya yang besar pada adiknya. Ketika temanku memujinya Aan hanya tersenyum. Polos.

Pukul 9 Aan sekolah sampai pukul 12 lalu membantu ibunya, entah belanja ke warung atau membuat kue atau mengasuh Mega. Sore baru dia sempat belajar. Tapi meskipun demikian nilai rapotnya cukup bagus. Dia rangking ketiga di kelasnya. Bagiku ini suatu prestasi, sebab dia berangkat sekolah dengan capek, ngantuk dan di rumah tidak mempunyai tempat belajar yang memadai. Dia belajar di tengah kegaduhan kedua adiknya, bau masakan ibunya, suara tetangga yang ribut, rumah yang pengab dan sebagainya. Namun semua itu tetap mampu membuatnya berprestasi. Sungguh hebat.

Perjuangan Marisa adalah perjuangan Aan pula. Anak seusia Aan seharusnya masih menikmati masa kanak-kanak. Masa yang penuh dengan permainan, tertawa, belajar, dan kasih dari orang tua. Ternyata bagi Aan ini tidak ada. Dia ikut berjuang bersama ibunya. Dia masih anak-anak. Umurnya baru 9 tahun tapi sudah harus menanggung kerasnya kehidupan ibunya.

Aan bukanlah satu-satunya anak yang kehilangan masa dan dunia kanak-kanaknya. Banyak anak mengalami seperti dia bahkan lebih buruk lagi darinya. Teman-teman penjual koran yang setiap siang, sepulang sekolah, sampai malam menjajakan koran di perempatan untuk membantu orang tuanya. Mereka kehujanan, harus kehilangan sebagian uangnya untuk mengganti korannya yang rusak. Mereka sedih dan tak berdaya ketika uangnya dikompas oleh yang besar-besar. Mereka bingung ketika dipukul polisi sebab dianggap mengganggu pemandangan kota atau alasan lain yang tidak mereka pahami. Teman-teman penjual koran juga bukan satu-satunya anak yang dipaksa menelan penderitaan. Masih ada teman pengamen di perempatan, di dalam kereta, di stasiun, anak pemulung, dan anak-anak miskin lainnya. Semua menjalani berbagai penderitaan.

Penderitaan bukan hanya fisik tapi keseluruhan diri. Ada orang dewasa dengan tega memberikan iming-iming uang agar dia bisa menyodomi anak-anak. Membayar sekian puluh ribu agar bisa memperawani seorang gadis kecil. Pelecehan seksual dari teman yang lebih kuat. Mereka juga menerima perlakuan tidak adil dalam bidang hukum. Sewaktu-waktu aparat keamanan dengan kekuasaannya sebagai penjaga keamanan memukul dengan gagang pestol, menghancurkan gitar, menendang, menampar dan perlakuan kasar lainnya. Belum lagi stigmata yang ditancapkan oleh masyarakat terhadap mereka, sehingga tidak jarang mereka dianggap sebagai mahluk yang harus dihindari dan rendah. Tidak bermartabat.

Banyak anak telah kehilangan masa kanak-kanak yang indah. Kehilangan dunia kanak-kanak. Mereka dipaksa memasuki suatu dunia yang sangat asing bagi mereka. Dunia yang penuh dengan kekerasan dan perjuangan. Dunia penindasan dan pelecehan martabat mereka sebagai manusia. Dunia yang menghilangkan kasih dari lembaran hidup dan menggantinya dengan dendam dan kejahatan. Dunia yang menggantikan tawa dengan tangisan pedih dalam hati dan mimpi buruk. Dunia permainan yang diracuni dengan perjudian dan keinginan memenangkan suatu pertandingan secara tidak sehat. Kasih dan persahabatan yang tulus diubah menjadi cinta seksual. Dunia yang mengajarkan siapa yang kuat dia bisa berkuasan. Dunia yang menghalalkan bahkan memaksa mereka untuk melakukan kekerasan.

Aan dan kawan-kawan akan terus dipaksa menelan dan bergulat dengan kekerasan dunia saat ini. Aku bayangkan anak-anak seusia Aan pada jamanku kanak-kanak. Meski keluargaku miskin dan tinggal di perkampungan miskin, aku masih bisa menikmati masa kanak-kanak. Kami pernah juga tawuran antar teman, tapi itu sangat jarang sekali. Kami masih bisa menikmati permainan kelereng, benteng-bentengan, panda, sepak tekong, dan permainan bersama lainnya bahkan kadang sampai malam hari setelah belajar. Aku membantu orang tuaku, tapi tidak separah Aan dan teman-temannya. Saat SD pun kami sudah saling mengolok si Budi pacarnya Dian, tapi kami tidak pernah membayangkan seks atau pelacuran. Kami pernah mencuri mangga dan jambu milik tetangga, mandi di tambak ikannya orang tapi belum pernah berurusan dengan polisi. Kami baca koran dan majalah, tapi belum pernah baca "buku putih" dan koran yang membahas tehnik-tehnik bersenggama. Kami nonton film kartun, tapi belum pernah nonton film XXX dan kekerasan yang sangat mengerikan yang saat ini banyak beredar. Kami masih sering beramai-ramai pergi ke mushola untuk sholat atau mendengarkan ibu mendongeng tentang kancil nyolong timun.

Kami masih memiliki dunia kami yang penuh dengan kisah lucu, konyol, persahabatan, tawa canda, pengenalan akan Tuhan dan kasih serta hormat pada sesama terutama orang yang lebih tua. Kami memiliki dunia kanak-kanak meski dalam kemiskinan. Melihat Aan dan kawan-kawannya, timbul suatu pertanyaan siapakah yang bisa membawa kembali dunia anak-anak pada Aan dan teman-temannya yang telah terampas?

salam, yang prihatin
gani
Email: yogas@indo.net.id

4 September 2001


4 September 2001


Halo,

Sekedar membagikan apa yang saya tulis tadi malam :) Sehabis pulang dengerin romo Yohanes sharing. Pas di kamar rasanya santai and pengen nulis :) Sedikit meniru gaya Romo Gani dalam membuat renungan, saya coba tulis dalam bentuk diary saya.

-------------------------------- September 04, 2001

Ah, tak terasa 1 hari telah berlalu. Hmm jam 12.00 tepat sekarang. Saat santai setelah melewati hari yang cukup melelahkan. Tanpa sadar, 1 hari pula saya telah menikmati berkat dan karunia Tuhan yang tercurah bagiku.

Masih kuingat tadi pagi, perasaan tak ingin ke kantor karena hujan yang begitu deras, masih ingat sekawanan orang orang chinese yg menanyakan jalan kepada saya, dikirain saya orang singapore, masih ingat wajah cerah mereka ketika menemukan tujuan mereka, ....ah masih ingat juga dinginnya ruangan kantor karena masih sepi. Masih ingat tawa canda dan debatan teman kantor saya ketika berdiskusi dengan atasan saya. Masih ingat pula sharing Romo Yohanes yang menguatkan kita akan cinta kasih Allah.

Ah, indah sekali rasanya jikalau saya bisa terus merasakan semuanya ini sebagai suatu berkat dan karunia dari Tuhan.

Tapi kadang kala saya malu dengan diri saya sendiri, toh cuma 'Omdo' kata orang (baca: Omong Doang). Buktinya, sedari pagi sampai sekarang mana ada ucapan syukur yang keluar dari hatiku untuk berterima kasih atas semuanya itu.

Masih ku ingat pula kuatnya perasaan malas untuk ke kantor karena hujan, padahal Tuhan sudah berbaik hati memberi saya pekerjaan, toh masih banyak saudaraku yang belum mempunyai pekerjaan. Atau suara ribut ribut dari sekawanan orang chinese yang takut kesasar tadi pagi ? ah rasanya menyebalkan.. berisik kata hatiku. Padahal Tuhan telah melayakkan saya untuk melayani mereka, toh masih banyak orang lain yang bisa membantu mereka, tetapi Tuhan memilih saya. Atau kotbahnya Romo Yohanes yang kedengaran begitu panjang, padahal perut saya sudah lapar sekali. Padahal masih banyak dari saudaraku yang rindu mencari akan firman dan sharing yang menguatkan, tapi Tuhan memilih untuk memberikan itu kepada saya.

Ah, lucu memang. Di satu sisi saya bilang "Saya mengasihi sesamaku"... tetapi ada perasaan malas membantu dan mendengarkan saudaraku yang lagi membutuhkan. Bilang "Saya mengasihi Tuhan" ... tetapi lupa akan keberadaan Tuhan yang Dia tampilkan melalui sesama saya. Bilang "Rindu akan firman yang hidup" ... tetapi lebih mementingkan perut daripada Tuhan yang hadir disana.

Masih ingat juga kata Romo " Katanya cinta Tuhan tapi kok ngga ada waktu buat Tuhan".... Iya, saya ingatnya cuma kalau lagi ada waktu ( istilah trend ). Gimana yach kalau Tuhan hanya ingat kepada saya hanya kalau pada waktu santai saja. Wah bisa kacau saya.

Hmmm, Tuhan memang baik. Tak bisa saya ingat lagi satu persatu kebaikannya itu .. ah terlalu banyak rasanya. Dalam satu hari ini saja sudah begitu banyak kemurahannya.

Tak terasa 30 menit berlalu. Jam 12.30 sekarang. Music Instrumental dari Hillsongs tetap mengalunkan lagu indah berjudul "Dwelling Places".... " I love u, I love u, I love u" (3x) .. "And my heart will follow, Holy after You"....

Yach, seperti mazmur 27 : 4 (bacaan hari ini) ... "Satu hal yang kuminta kepada Tuhan, itulah yang kuingini; diam di rumah Tuhan seumur hidupKu, menyaksikan kemurahan Tuhan dan menikmati baitNya ...."

Ya, semoga Tuhan mendengarnya. Selamat malam, selamat datang hari baru.

Yang ngantuk,

Ditulis Oleh : Kwang
Sumber : http://www.pondokrenungan.com/isi.php?tipe=Renungan&table=isi&id=352&next=0

1 Jam Berjaga Bersama Yesus


1 Jam Berjaga Bersama Yesus


Matius 26:40 Setelah itu Ia kembali kepada murid-murid-Nya itu dan mendapati mereka sedang tidur. Dan Ia berkata kepada Petrus: "Tidakkah kamu sanggup berjaga-jaga satu jam dengan Aku?

Ketika kita mendengar ajakan atau perintah dari Tuhan untuk berjaga-jaga, maka ada dua perkara penting yang ingin disampaikan Tuhan kepada kita. Yang pertama adalah kita harus berdoa dan yang kedua adalah kita sedang menantikan kedatangan Kristus kedua kali. Namun didalam realitanya kita terkadang bingung dan tidak tahu apa yang harus kita lakukan.

Ingat ayat di atas sedang menggambarkan Tuhan Yesus diakhir pelayananNya, bahkan diakhir hidupNya di dalam dunia ini, dimana hal ini haruslah menjadi contoh buat kita semua, karena kita harus menjadi segambar dan serupa dengan Kristus Tuhan kita.

Keadaan para murid yang sedang tidur adalah keadaan kita sebagai orang percaya yang juga mungkin sedang tertidur. Dan tegoran kepada Petrus adalah tegoran buat kita semua untuk berjaga bersama Dia.

Mari kita merenungkan keadaan kita dimana kita pun sedang berada diakhir dari akhir jaman, dan Tuhan sedang menuntut kita untuk diam dan berada di taman Getsemaninya kita masing-masing, yakni didalam doa dan persekutuan dengan Allah secara pribadi. Ada yang menarik karena dari taman Getsemani ini Tuhan Yesus meminta untuk cawan ini lalu, namun biarlah kehendak Tuhan yang jadi, berarti di taman getsemani kita juga akan lebih memilih Allah dan tunduk pada kehendak Tuhan dari pada tunduk kepada kehendak kita sendiri.

Dari taman ini Tuhan Yesus bisa memandang kearah Yerusalem, karena tempat ini berada di bukit Zaitun yakni disebelah Timur kota Yerusalem. Dan Yesus pernah meratapi kota Yerusalem dimana ditengah kota itu berdiri bait suci megah yang pembangunannya dibantu oleh Romawi. Dan Yesus meratapi karena bait suci itu dinubuatkan akan roboh, dan ini terjadi di tahun 70 Masehi oleh serangan Titus.

Saya percaya, ketika kita mau diam di Getsemaninya kita masing-masing, maka kitapun akan bisa memandang dengan benar keadaan orang percaya (=Yerusalem), dan akan melihat bahwa gerejapun (=bait suci) akan diruntuhkan/disesatkan, karena alkitab sudah menubuatkan itu semua menjelang akhir jaman ini ( baca Lukas 21:8, 2 Tesalonika 2:3, Matius 24:8-13). Namun kita akan harus berdoa buat keadaan ini dan menangisi seperti yang Tuhan Yesus lakukan.

Ketika kita terus berada di taman getsemani kita masing-masing, kita diingatkan bahwa nenek moyang kita pernah kalah oleh si iblis di taman Eden, namun Tuhan kita menang ditaman getsemani ini, bahkan ketaatanNya membuat rencana Allah untuk keselamatan umat manusia tergenapi. Biarlah kitapun didorong untuk taat dan menyenangkan hati Tuhan dengan melakukan semua kehendakNya.

Kesimpulannya, menjelang akhir jaman ini, Yesus meminta kita untuk berjaga bersama Dia di taman getsemani kita masing-masing dalam persekutuan yang indah, dan pasti melalui persekutuan ini, kita akan dikuatkan dan diteguhkan. Ingat kita berjaga-jaga tidak sendiri, melainkan bersama Tuhan Yesus sendiri, Bila waktu itu Dia ingin ditemani murid-muridNya, sekarang Dia yang ingin menemani kita dalam menghadapi kehidupan yang semakin keras dan menakutkan ini. Bila para pembaca rindu untuk berdoa bersama, mari kita buat keputusan untuk bangun sepagi mungkin, berdoa bersama orang-orang percaya lainnya, bertemu di udara dalam roh dan kebenaran bersama saya setiap hari dari jam 4.00 s/d jam 5.00 pagi. Saya percaya kita akan disegarkan dan dikuatkan menjelang kedatangannya yang kedua. Amin

Markus 1:35 Pagi-pagi benar, waktu hari masih gelap, Ia bangun dan pergi ke luar. Ia pergi ke tempat yang sunyi dan berdoa di sana.

Ditulis oleh : Pdp Ir Trisna Santosa

Profil GKE


PROFIL
GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
Sekarang ini GKE telah menjadi gereja yang dapat diterima keberadaan (eksistensi) nya oleh seluruh masyarakat yang ada di Kalimantan. GKE telah berkembang menjadi 1.172 jemaat yang terbagi dalam 71 resort dan 9 calon resort, yang tersebar di seluruh kawasan Kalimantan (4 Provinsi). Jumlah keanggotaan yang tercatat menurut data awal tahun adalah 2008 adalah 71.574 KK, 287.140 jiwa. Jumlah Pendeta 509 orang terdiri dari 231 orang pendeta laki-laki dan 278 pendeta perempuan.
GKE memiliki Visi teologis : “terwujudnya lagit dan bumi baru” (Why.21:1-3), dan Visi teologis itu dijabarkan dalam Visi sentral :
1. Pelayanan Gereja Kalimantan Evangelis
Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) pelayanannya tersebar di 4 Provinsi di Pulau Kalimantan. Gambaran penyebaran pelayanan GKE dikoordinir melalui penjenjangan organisasi terdiri :
a. Sinode adalah bentuk kehadiran GKE secara menyeluruh, yang dinampakkan dalam seluruh gerak kebersamaan resort-resort dan calon resort dalam melaksanakan hidup persekutuan, kesaksian dan pelayanan bersama selaku gereja, dan dipimpin oleh Majelis Sinode.
b. Resort adalah bentuk kehadiran GKE yang merupakan persekutuan jemaat-jemaat dalam suatu daerah tertentu, yang ditampakkan dalam gerak kebersamaan dan kerjasama jemaat-jemaat dalam melaksanakan hidup persekutuan, kesaksian dan pelayanan selaku gereja di daerah itu. Dalam rangka pengembangan kerjasama antar jemaat yang berdekatan dilaksanakan dalam wadah Calon Resort dan dipimpin oleh Majelis Resort.
c. Jemaat adalah bentuk kehadiran GKE di suatu tempat atau wilayah tertentu, yang ditampakkan dalam hidup persekutuan, kesaksian dan pelayanan anggota-anggota GKE di tempat atau wilayah itu secara tertib dan teratur. Dalam rangka pengembangan pelaksanaan tugas-panggilan anggota jemaat di suatu wilayah pelayanan jemaat, maka dilaksanakan pelayanan khusus dalam wadah Pos Pelayanan, Pos Kebaktian dan Calon Jemaat dan dipimpin oleh Majelis Jemaat.

Gambaran dari penyebaran GKE dipaparkan dalam tabel 1
No
Provinsi
Resort/Calon Resort
Jemaat/Calon Jemaat
Pekerja
01
Kalimantan Barat
11
221
42
02
Kalimantan Tengah
59
883
377
03
Kalimantan Selatan
9
52
49
04
Kalimantan Timur
2
16
10
05
Di Kantor MS dan STT
-
-
11
Jumlah
81
1.172
489
Peta / Gambar Pulau Kalimantan

2. Data Warga Gereja Kalimantan Evangelis
Tabel 2
N0
Provinsi
Kepala Keluarga
Anggota Sidi
Jiwa
01
Kalimantan Barat
10.008 KK
18.918 org
44.705 org
02
Kalimantan Tengah
56.625 KK
136.616 org
224. 545 org
03
Kalimantan Selatan
4.406 KK
9.311 org
16.287 org
04
Kalimantan Timur
535 KK
1.355 org
2.285 org
Jumlah
71.574 KK
166.200 org
287.822 org

II. GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS DAN PEKERJANYA
A. Data Pendeta dan Vikar Gereja Kalimantan Evangelis
Pekerja GKE yang dimaksudkan disini adalah Pendeta dan (Vikar) calon Pendeta. Pendeta dan (Vikar) calon Pendeta. Sampai pada bulan Oktober 2008 dapat dilihat dalam tabel dibawah ini.
Tabel 2
No
Status dan tempat tugas
Perempuan
Laki-laki
Jumlah
01
Pendeta yang bertugas
Di Resort/ Calon Resort
214
198
412
02
Pendeta yang bertugas
Di MS GKE
4
4
8
03
Pendeta yang bertugas
Di STT GKE
4
7
11
04
Vikar yang bertugas di Resort/ Calon Resort
56
22
78
Jumlah
278
231
509
Dari Tabel di atas terlihat bahwa jumlah pekerja GKE ( Pendeta dan Vikar ) lebih banyak perempuan.
A. Pendapatan (Gaji) Gereja Kalimantan Evangelis
Dalam mmenentukan penghasilan pekerja GKE diberlakukan Sistem penggajian yang dianut atau dipergunakan oleh Pemerintah yaitu Peraturan Gaji Pegawai Tahun 2003. Hal ini berlakukan secara merata untuk seluruh pekerja GKE, sedangkan pembayarannya dibebankan kepada masing–masing Resort / Calon Resort dimana pendeta ataupun vikar tersebut bertugas. Jumlah yang dibayarkan kepada pekerja oleh Resort/Calon Resort berdasarkan jenjang Pendidikan dan golongan sebagaima pengaturan pemerintah. Berdasarkan patokan tersebut maka seseorang pekerja yang mulai bertugas dengan jenjang pendidikan, yang digambarkan dalam tabel dibawah ini.
Tabel 3
No
Jenjang Pendidikan
Pendapatan atau Gaji yang diterima
Per bulan berkisar
Minimal
Maximal
01
Diploma III Teologi
Rp.750.000
Rp.1.700.000
02
Sarjana Teologia (S.1 )
Rp.900.000
Rp.2.750.000
03
Pasca Sarjana ( S 2 )
Rp.1.500.000
Rp.2.900.000
04
Strata 3 ( S 3 ) Doktor
Rp.1.900.000
Rp.3.000.000
Catatan :
1. Walaupun pengaturan jumlah ( standar ) gaji sudah ada, tetapi pembayarannya karena dibebankan kepada Resort / Calon Resort tempat bertugas, maka sering Resort/Calon Resort tidak mampu untuk membayar gaji tersebut secara penuh. Hal ini disebabkan karena tingkat perekonomian di Jemaat tersebut relatif rendah.
2. Majelis Sinode sendiri tidak mempunyai dana untuk menutupi kekurangan pembayaran tersebut seperti dimaksud dalam butir 1. Sehingga masih banyak pekerja GKE dari segi penggajian belum terpenuhi.
C. Pendidikan Pekerja Gereja Kalimantan Evangelis
Gambaran jenjang pendidikan pendeta GKE dan juga Vikar dapat dilihat dari tabel dibawah ini. Tabel 4
No
Jenjang Pendidikan
Perempuan
Laki– Laki
Jumlah
01
Diploma I dan III Teologi
88
23
111
02
Sarjana Teologia (S.1 )
181
135
316
03
Pasca Sarjana ( S 2 )
9
15
24
04
Strata 3 ( S 3 ) Doktor
-
3
3
Jumlah
278
231
509

III. RESUME
1. Wilayah pelayanan GKE sangat luas yaitu meliputi seluruh pulau Kalimantan minus Kalimantan Utara. Sarana dan prasarana transportasi sangat terbatas, belum semua wilayah domisili warga GKE ada jalan darat, jadi jalur transportasi masih bergantung dari jalur sungai yang sangat tergantung dari musim, jika pada musim kemarau maka sungai menjadi kering dan tidak bisa dijalani oleh perahu motor kecil.
2. Perbandingan antara jumlah jemaat yang dilayani tidak seimbang dengan tenaga yang melayani di tempat tersebut. Hal ini dikarenakan penempatan pekerja didasarkan atas kemampuan dari keuangan Resort / Calon Resort untuk menggaji pekerja.
3. Warga GKE umumnya adalah petani dan berada di desa – desa terpencil (86 %), sehingga dari segi pendapatan atau perekonomian sangat rendah. Hal ini secara tidak langsung berpengaruh kepada pendapatan Jemaat /Resort–Resort GKE. Sebab sumber keuangan GKE sangat tergantung dari warga jemaat.
4. Krisis perekonomian global secara langsung telah berdampak pada kehidupan ekonomi jemaat (masyarakat), karena harga – harga komoditi perkebunan (karet dan rotan) turun.

Sumber : http://gke-gerejakalimantanevangelis.blogspot.com/2011/03/profil-gke.html

Tata Gereja GKE


TATA GEREJA

GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS

PEMBUKAAN
Atas Penyertaan dan berkat Allah dalam PutraNya Yesus Kristus yang diutus menjadi Juruslamat dunia, maka pada tanggal 4 April 1935 dalam persidangan di Kuala Kapuas, Jemaat-jemaat yang didirikan oleh Rheinische Missionsgesellschaft Zu Barmen yang kemudian dilanjutkan oleh Basler Missionsgesellschaft mempersatukan diri ke dalam suatu persekutuan yang dinamakan “Geredja Dajak Evangelis”, disingkat GDE.
Selanjutnya dengan dijiwai semangat oikumenis dan kebangsaan, pada Sinode Umum V GDE tanggal 5 – 9 Nopember tahun 1950 di Banjarmasin. GDE diubah menjadi “Geredja Kalimantan Evangelis” disingkat GKE.
Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian dari gereja disegala masa dan disegala tempat merupakan perwujudan dari gereja yang Kudus dan Am yaitu Tubuh yang Esa yang Kepalanya Yesus Kristus, Tuhan dan Juruslamat dunia. Sebagai anggota tubuh Kristus, bersama-sama dengan gereja yang lain, maka GKE dipanggil dan diutus untuk bersekutu, bersaksi dan melayani, dengan perkataan dan perbuatan, sambil menantikan kesempurnaan datangnya Kerajaan Allah.
Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian yang integral dari masyarakat dan bangsa Indonesia yang terus berupaya menciptakan masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan kasih, kedamaian, kebenaran, kejujuran, keutuhan ciptaan dan penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia ( HAM ), sesuai dengan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Pancasila.
Untuk mengatur kehidupan dan pelayanan Gereja Kalimantan Evangelis, maka disusunlah tata Gereja ini, bersumber pada Firman Allah yang terdapat dalam Alkitab dengan menganut Sistem Sinodal Presbyterial.
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN LAMBANG
Pasal 1
N a m a
Gereja ini bernama “Gereja Kalimantan Evangelis” disingkat GKE.
Pasal 2
Waktu dan tempat Kedudukan
(1) Gereja Kalimantan Evangelis merupakan Persekutuan Jemaat-jemaat yang ada di pulau Kalimantan sebagai kelanjutan dari Geredja Dajak Evangelis, yang didirikan pada tanggal 04 April 1935, untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis berkedudukan di Banjarmasin.
Pasal 3
L a m b a n g
(1) Lambang GKE adalah gambar pulau Kalimantan yang didalamnya terdapat sungai, perahu, Alkitab, Salib hurup alpha dan omega serta tahun 1935, yang dikelilingi oleh lingkaran.
(2) Arti Lambang GKE diuraikan lebih lanjut dalam penjelasan tersendiri.
BAB II
DASAR HUKUM PENDIRIAN GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
Pasal 4
Dasar Hukum
(1) Gereja Kalimantan Evangelis didirikan pada tanggal 04 April 1935, yang disyahkan dengan Staatblad No. 217 tanggal 24 April 1937.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis berbadan hukum dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/104/9 tanggal 17 Nopember 1954.
BAB III
P e n g a k u a n
Pasal 5
Dasar Alkitabiah
(1) Gereja Kalimantan Evangelis mengaku Allah Bapa pencipta langit dan bumi ( Kej.1 dan 2), Yesus Kristus adalah Tuhan, Juruslamat dan Kepala Gereja ( Yes. 44:6; Mat. 16:16; 1 Kor. 12:27; Ef. 1:22-23 dan 4:15), dan Roh Kudus yang membimbing Gereja pada kebenaran, kasih, kesaksian dan pembaruan yang terus menerus (Yoh.16:13; Gal. 5:2; Kis. 1:8 dan Roma 12).
(2) Gereja Kalimantan Evangelis adalah bagian dari perwujudan Gereja Kristen yang Esa, Kudus dan Am (Ul. 6:4; 7:6; 1 Kor. 1:2; Yoh.17:20-21 dan Kol. 2:19), yaitu persekutuan orang percaya yang dikuduskan dalam Yesus Kristus.
(3) Gereja Kalimantan Evangelis menerima Pengakuan Iman Nicea konstantinopel, Pengakuan Iman Rasuli dan Pengakuan Iman yang sesuai dengan pergumulan dan konteks Gereja serta sesuai dengan pasal 3 ayat (1).
BAB IV
DASAR PANGGILAN PENGUTUSAN GEREJA
Pasal 6
P a n g g i l a n
(1) Gereja Kalimantan Evangelis dipanggil oleh Yesus Kristus dari dalam dunia untuk hidup berdasarkan iman, pengharapan dan kasih, melayani sesama dengan kerendahan hati, ketulusan dan sukacita selaku utusan Kristus yang hidup (Mzm. 126:2-6; Roma 6:5; 2 Kor. 3:6; 2 Tim. 4:1-2; 1 Petrus 3 : 15-16).
(2) Gereja Kalimantan Evangelis senantiasa berusaha mewujudkan gereja yang esa melalui usaha-usaha dan kerja sama oikumenis.
Pasal 7
Pengutusan
Gereja Kalimantan Evangelis diutus oleh Yesus Kristus masuk kedalam dunia untuk bersama-sama dengan semua orang mewujudkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan nilai-nilai Alkitab seperti kebenaran ( Yes. 62:2); keadilan (Amos 5:24); kejujuran (Mat. 5:37) kepedulian kepada orang miskin, orang tertindas (Luk. 4:18-19) dan kasih persaudaraan dengan semua orang (Mat. 22:37-40).
Pasal 8
Bentuk Panggilan Gereja
Sesuai dengan pengakuannya Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan tugas panggilannya dalam bentuk : Persekutuan (koinonia), Kesaksian (Marturia) dan Pelayanan ( Diakonia).
BAB V
PERSEKUTUAN
Pasal 9
Tugas Panggilan Persekutuan
(1) Gereja Kalimantan Evangelis terpanggil untuk melaksanakan tugas persekutuan, agar semua anggota jemaat dipelihara dengan baik, menjadi satu persekutuan seperti Bapa di dalam Kristus dan Kristus didalam Bapa (Yoh. 17:21).
(2) Gereja Kalimantan Evangelis taat dan setia kepada amanat Tuhan untuk memelihara persekutuan anggota jemaat, agar mereka menjadi satu kawanan domba dengan satu gembala (Yoh. 10:16b).
(3) Gereja Kalimantan Evangelis dipanggil untuk mewujudkan persekutuan, sebab warga jemaat adalah satu tubuh, satu Roh, satu Tuhan, satu Iman dan satu Baptisan (Ef. 4:3-6; 1 Kor. 12:12-26).
(4) Persekutuan tersebut, dinampakkan juga dalam kepedulian untuk saling membantu, satu terhadap yang lain agar ada keseimbangan (Ef. 4:1-15; 1 Kor. 8:1-15).
Pasal 10
Pelayanan Firman dan Sakramen
(1) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pelayanan Firman pada :
a. Kebaktian : Hari Minggu, Hari Besar Gerejawi, Hari Besar Nasional tertentu, keluarga/rumah tangga dan kebaktian lainnya.
b. Kebaktian-kebaktian yang bersifat oikumenis.
c. Persekutuan doa dan pemahaman Alkitab.
d. Konsultasi, seminar, lokakarya, kursus-kursus, penataran dan yang sejenis.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan Sakramen Baptisan dan perjamuan Kudus dengan ketentuan :
a. Sakramen dan Perjamuan Kudus dilayani dalam kebaktian dengan menggunakan Liturgi yang ditetapkan untuk itu.
b. Pelayanan sakramen dilaksanakan oleh Pendeta.
c. Dalam keadaan tertentu, sakramen dapat dilaksanakan oleh pejabat gerejawi lainnya yang mendapat mandat Majelis Jemaat kemudian dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat.
d. Dalam keadaan darurat pelayanan sakramen dan penguburan dapat dilaksanakan oleh anggota sidi jemaat yang tidak dikenakan disiplin gerejawi dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Majelis Jemaat.
e. Tata Laksana pelayanan Firman dan sakramen diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 11
Penahbisan dan Peneguhan dalam Jabatan Gerejawi
Penahbisan dan Peneguhan dalam Jabatan Gerejawi.
(1) Sebelum melaksanakan tugas, maka terhadap pejabat gerejawi dilaksanakan penahbisan dan peneguhan dalam jabatan gerejawi.
(2) Penahbisan dan peneguhan dalam jabatan gerejawi diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 12
Peneguhan dan Pemberkatan Nikah
(1) Nikah adalah penetapan Allah (Kej. 2:18; Mat. 19:6).
(2) Peneguhan dan pemberkatan nikah dilaksanakan setelah memenuhi Persyaratan yang telah ditetapkan.
(3) Setia kepada pesan Yesus Kristus, gereja harus mencegah terjadinya perceraian.
(4) Persyaratan dan tata cara peneguhan dan pemberkatan nikah diatur dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 13
Pelayanan Bidang Khusus
(1) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pelayanan bidang khusus bagi anak-anak, remaja, pemuda, wanita, kaum bapak, orang lanjut usia, nara pidana, orang cacat dan lain-lain.
(2) Bentuk pelayanan dalam ayat 1 pasal ini diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 14
Pembinaan
(1) Pembinaan yang dilaksanakan oleh GKE bertujuan agar :
a. Setiap anggota jemaat menjadi jemaat yang bersaksi (missioner).
b. Setiap anggota jemaat menjadi dewasa dalam iman dan tanggungjawab Kristiani.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pembinaan melalui sekolah minggu, katekisasi, seminar, penataran, sanggar kerja dll.
Pasal 15
Penggembalaan
(1) Penggembalaan dilaksanakan agar semua anggota jemaat terpelihara dengan baik dan hidup sesuai dengan kehendak Tuhan sebagai Gembala yang baik (Mzm 23; Roma 15:17; Gal. 6:1-2.
(2) Tugas panggilan penggembalaan pada hakekatnya adalah panggilan bagi semua anggota jemaat (Yoh. 21:15-17; Mat. 28:20; Yoh. 21: 15-17).
(3) Pelaksanaan penggembalaan terutama sekali dipercayakan kepada pelayan-pelayan gereja (Ef.4:11-13).
(4) Gereja Kalimantan Evangelis taat dan setia kepada amanat Tuhan sebagai Kepala Gereja dalam melaksanakan tugas penggembalaan agar terbina persekutuan iman, pengharapan dan kasih dalam Yesus Kristus (Ef. 4:3-6).
(5) Pelayan-pelayan Gereja berkewajiban mendorong agar setiap anggota jemaat ikut serta dalam tugas penggembalaan.
Pasal 16
Displin Gerejawi.
(1) Karena Kristus menghendaki supaya kekuasaan dosa dilawan dan kesucian jemaat dipelihara serta nama Allah dimuliakan, maka ditetapkan disiplin gerejawi (Mat.18:15-17; 1 Kor. 5:13; 2 Kor. 2:7; Ef. 5:11).
(2) Disiplin gerejawi bersumber semata-mata pada Firman Allah yang dinyatakan dalam Alkitab.
(3) Karena Kristus memberikan kuasa kepada jemaatNya untuk mengikat dan melepaskan (Mat.16:19) serta mengampuni dan menyatakan dosa (Yoh. 20:23), maka gereja melaksanakan tindak disiplin gerejawi.
(4) Tata laksana dan ketentuan tentang tindakan disiplin gerejawi diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 17
Penguburan dan Pengabuan
(1) Pelayanan penguburan atau pengabuan dilaksanakan bagi setiap anggota GKE yang meninggal dunia.
(2) Setiap anggota GKE yang meninggal dunia sedapat mungkin dikuburkan dipemakaman Kristen.
(3) Apabila seseorang yang masih dalam tindakan disiplin gerejawi meninggal dunia, maka tindakan disiplin gerejawi tersebut dinyatakan berakhir dan yang bersangkutan dikuburkan atau diperabukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) Tata Laksana penguburan dan pengabuan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
BAB VI
KESAKSIAN
Pasal 18
Pekabaran Injil
(1) Dalam kesetiaan kepada Tuhan yang telah mengamanatkan pekabaran Injil (Yes.49:6; Mat. 28:18-20; Mark. 16:15-16; Kis.1:8), Gereja Kalimantan Evangelis mengemban tugas panggilan tersebut sebagai perwujudan misi Allah dalam semua bidang kehidupan dengan menampakkan tanda-tanda kerajaan Allah sambil menanti dalam pengharapan kesempurnaan datangnya kerajaan Allah.
(2) Pekabaran Injil ditujukan kepada semua makhluk (Mark 16:15).
(3) Dalam mengemban tugas pekabaran Injil, Gereja Kalimantan Evangelis dapat mengadakan hubungan kerjasama dengan gereja dan badan-badan pekabaran Injil baik di dalam maupun di luar negeri, sejauh hal tersebut tidak bertentangan dengan Tata Gereja, Gereja Kalimantan Evangelis dan ketentuan-ketentuan lainnya.
Pasal 19
Pendidikan
(1) Pendidikan yang dilaksanakan GKE bertujuan untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa, agar menjadi insan yang beriman dan bermoral.
(2) Gereja Kalimantan Evangelis melaksanakan pendidikan melalui :
a. Pendidikan formal yaitu : Sekolah Umum, Sekolah Kejuruan dan Pendidikan Tinggi.
b. Pendidikan non formal yaitu : Kursus, lokakarya, penataran seminar dan lain-lain.
c. Pendidikan in formal yaitu : pendidikan di dalam keluarga.
BAB VII
PELAYANAN
Pasal 20
Pelayanan Kasih
(1) Pelayanan kasih adalah perwujudan dan panggilan gereja untuk mengatasi keterbelakangan, kemalangan dan malapetaka serta segala bentuk penderitaan manusia (Amos 5:24; Mzm 82:3-4; 85:1-14; Mat. 25:31-46; Mrk. 10:45; Lks. 4:18-19; 10:25-37).
(2) Pelayanan kasih bertujuan untuk membangun manusia seutuhnya melalui penyadaran, pemberdayaan serta pendampingan.
(3) Bersama-sama dengan umat beragama lainnya, GKE berupaya menghormati dan memperjuangkan Hak Azasi Manusia.
BAB VIII
KEANGGOTAAN
Pasal 21
Persyaratan dan Berakhirnya Keanggotaan
(1) Anggota Gereja Kalimantan Evangelis ialah :
a. Mereka yang dibaptis oleh Gereja Kalimantan Evangelis.
b. Mereka yang diteguhkan Sidinya oleh Gereja Kalimantan Evangelis.
c. Mereka yang berasal dari salah satu gereja anggota Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), atas permintaan sendiri dengan surat atestasi.
d. Mereka yang berasal dari salah satu gereja yang bukan anggota PGI, atas persetujuan Majelis Jemaat.
(2) Keanggotaan berakhir bilamana yang bersangkutan :
a. Pindah agama
b. Pindah ke gereja lain
c. Secara sadar menerima baptisan ulang
d. Meninggal dunia
Pasal 22
Hak dan Kewajiban
(1) Hak.
a. Setiap anggota GKE berhak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.
b. Setiap anggota GKE mempunyai hak memilih dan dipilih dalam jabatan gerejawi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c. Setiap anggota GKE (baik warga jemaat maupun pejabat gereja) bila terjadi permasalahan yang menyangkut kehidupan bergereja, berhak meminta penyelesaiannya kepada Majelis sesuai dengan jenjangnya.
d. Setiap anggota GKE berhak menolak pelayan/pelayanan yang tidak sesuai dengan Tata Gereja dan peraturan GKE.
e. Setiap anggota GKE berhak memberikan kritik dan saran demi perbaikan.
(2) Kewajiban.
a. Hidup sebagai pengikut Yesus Kristus dan berpegang teguh pada Firman Allah.
b. Menaati Tata Gereja dan semua peraturan yang berlaku dalam lingkungan Gereja Kalimantan Evangelis.
c. Setia menghadiri kebaktian hari Minggu dan kebaktian lainnya untuk menguatkan iman dan mewujudkan persekutuan.
d. Setia mengikuti dan ambil bagian dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh Jemaat/Gereja.
e. Memberikan persembahan syukur
f. Bertanggungjawab dalam membina persekutuan meningkatkan pelayanan dan Pekabaran Injil.
g. Mendidik anak-anak untuk mengenal dan menaati Firman Allah supaya menjadi anggota gereja yang bertanggungjawab.
BAB IX
ORGANISASI
Pasal 23
Susunan Organisasi
(1) Susunan organisasi GKE terdiri dari Jemaat, Resort dan Sinode.
(2) Penetapan dan tata laksana Jemaat, Resort dan Sinode diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 24
J e m a a t
(1) Jemaat ialah persekutuan anggota Gereja Kalimantan Evangelis di suatu tempat Kalimantan yang disahkan oleh Sinode Resort.
(2) Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat.
(3) Majelis Jemaat ditetapkan oleh persidangan Jemaat dan disyahkan oleh Majelis Resort.
Pasal 25
R e s o r t
(1) Resort adalah persekutuan jemaat-jemaat dalam satu daerah tertentu yang ditetapkan oleh Sinode Umum.
(2) Resort dipimpin oleh Majelis Resort
(3) Majelis Resort ditetapkan oleh Sinode Resort dan disyahkan oleh Majelis Sinode.
Pasal 26
S i n o d e
(1) Sinode adalah perwujudan keseluruhan GKE yang ada di Kalimantan.
(2) Sinode dipimpin oleh Majelis Sinode.
(3) Majelis Sinode ditetapkan dan disyahkan oleh Sinode Umum.
Pasal 27
Jabatan Gerejawi
(1) Untuk melaksanakan tugas panggilannya Gereja Kalimantan Evangelis menetapkan jabatan gerejawi sebagai berikut :
a. Penetua
b. Diakon
c. Penginjil (Pambarita)
d. Pendeta
(2) Persyaratan, tugas panggilan dan tanggung jawab serta penahbisan / peneguhan jabatan gerejawi ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
BAB X
PERSIDANGAN
Pasal 28
Jenis-jenis Persidangan
(1) Persidangan Jemaat untuk tingkat Jemaat.
(2) Persidangan Resort untuk tingkat Resort yang disebut Sinode Resort.
(3) Persidangan umum untuk seluruh Gereja Kalimantan Evangelis disebut Sinode Umum.
Pasal 29
Persidangan Jemaat
(1) Persidangan Jemaat dilakukan dalam bentuk persidangan biasa dan luar biasa.
(2) Persidangan Jemaat biasa diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Persidangan Jemaat luar biasa diadakan :
a. Atas permintaan Majelis Jemaat, atau
b. Atas permintaan 2/3 (dua pertiga ) jumlah anggota sidi jemaat.
(4) Dalam persidangan jemaat biasa dan luar biasa, setiap anggota sidi jemaat mempunyai hak suara kecuali yang dikenakan disipilin gerejawi.
(5) Persidangan Jemaat dipimpin oleh Majelis Jemaat.
(6) Persidangan Jemaat bertujuan :
a. Memilih Penetua dan Diakon untuk masa bakti 3 tahun.
b. Membahas dan mengambil Keputusan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan Jemaat.
c. Membahas dan menetapkan program kerja dan anggaran keuangan Jemaat.
d. Membuat Tata Laksana Kerja dan pelayanan, dengan berdasarkan pada Peraturan GKE yang berlaku.
(7) Tata Laksana persidangan Jemaat diatur dalam Peraturan tersendiri.
Pasal 30
Sinode Resort
(1) Sinode Resort dilaksanakan dalam bentuk Sinode Resort biasa dan luar biasa.
(2) Sinode Resort biasa diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Sinode Resort Luar Biasa diadakan :
a. Atas permintaan Majelis Resort, atau
b. Atas permintaan 2/3 (dua pertiga) jumlah jemaat dalam Resort tersebut.
(4) Sinode resort dihadiri oleh :
a. Wakil-wakil Jemaat.
b. Penginjil (Pambarita)
c. Pendeta.
d. Semua anggota Majelis Resort, BPK Resort dan Majelis Pertimbangan pembantu ditingkat Resort.
e. Badan pembantu di tingkat Resort.
f. Undangan.
(5) Sinode Resort dipimpin oleh Majelis Resort.
(6) Sinode Resort bertujuan :
a. Membahas dan mengambil Keputusan tentang laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan Majelis Resort.
b. Membahas dan menetapkan program kerja dan anggaran keuangan.
c. Memilih dan menetapkan.
Anggota Majelis Resort, BPK Resort, Majelis Pertimbangan Resort dan Badan-badan pembantu lainnya, sesuai dengan keperluan untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Anggota Majelis Resort adalah orang-orang yang telah ditahbiskan dan diteguhkan sebagai pejabat gerejawi (psl 27:1).
d. Menetapkan tempat pelaksanaan Sinode Resort berikutnya.
e. Membuat Tata Laksana Kerja dan pelayanan, dengan berdasarkan peraturan GKE yang berlaku.
Pasal 31
Sinode Umum
(1) Sinode Umum merupakan penampakkan diri dari persatuan dan kesatuan seluruh Jemaat GKE.
(2) Sinode Umum dihadiri oleh :
a. Utusan dari Resort-resort
b. Peninjau dari Resort-resort.
c. Semua anggota Majelis Pertimbangan dan Badan Pengawas Keuangan GKE.
d. Semua anggota Majelis Sinode GKE.
e. Wakil-wakil dari tiap Lembaga/Yayasan / Badan Komisi/Bidang/Panitia di lingkungan GKE.
f. Undangan Majelis Sinode.
(3) Sinode Umum diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(4) Sinode Umum terdiri dari :
a. Sinode Umum Biasa
b. Sinode Umum Luar Biasa.
(5) Sinode Umum Luar Biasa dapat diadakan :
a. Atas permintaan Majelis Sinode GKE, atau
b. Atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Resort.
(6) Sinode Umum dipimpin oleh Majelis Ketua yang terdiri dari Ketua Umum dan seorang Ketua dan ditambah dengan 3 (tiga) orang anggota yang bukan anggota Majelis Sinode GKE (utusan Resort) serta dibantu oleh Sekretaris Umum Majelis Sinode GKE, sebagai Sekretaris Sinode Umum.
(7) Sinode Umum bertujuan :
a. Membahas untuk mengambil keputusan tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan Majelis Sinode GKE.
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Tugas Panggilan GKE.
c. Membahas dan mengambil keputusan berdasarkan usul-usul dari Majelis Resort, Majelis Sinode dan Lembaga/Yayasan/Badan/Komisi/Bidang/Panitia.
d. Memilih dan menetapkan Anggota Majelis Sinode, Anggota Majelis Pertimbangan dan Anggota Badan Pengawas Keuangan GKE untuk masa bakti 5 (lima) tahun.
Anggota Majelis Sinode GKE adalah orang-orang yang telah ditahbiskan dan diteguhkan sebagai pejabat Gerejawi (psl 27:1).
e. Menetapkan tempat pelaksanaan Sinode Umum berikutnya.
(8) Tata laksana Sinode Umum Biasa dan Sinode Umum Luar Biasa ditetapkan dalam Peraturan tersendiri.
BAB XI
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 32
Jenis-Jenis Kelengkapan Organisasi
(1) Kelengkapan organisasi Gereja Kalimantan Evangelis ialah :
a. Majelis Jemaat untuk Jemaat.
b. Majelis Resort untuk Resort.
c. Majelis Sinode untuk seluruh Gereja Kalimantan Evangelis.
Untuk dapat dibentuk badan-badan pembantu seperti : Yayasan, Lembaga, Badan, Komisi, Panitia, pelayanan Kategorial dan sebagainya.
(2) Untuk pengembangan dan kelancaran kelengkapan organik dapat dibentuk badan-badan pembantu seperti : Yayasan, Lembaga, Badan, Komisi, Panitia, pelayanan Kategorial dan sebagainya.
(3) Setiap badan pembantu bertanggungjawab kepada badan yang membentuknya.
Pasal 33
Majelis Jemaat
(1) Majelis Jemaat terdiri dari :
a. Penatua dan Diakon.
b. Pendeta, Penginjil (Pambarita).
(2) Penatua dan Diakon dipilih untuk masa kerja 3 (tiga) tahun.
(3) Ketua Majelis Jemaat tempat kedudukan Resort tidak dengan sendirinya dijabat secara ex offisio oleh Ketua Majelis Resort.
(4) Ketua Majelis Jemaat bukan tempat kedudukan Resort dijabat secara ex offisio oleh pendeta / Penginjil (Pambarita) setempat.
(5) Majelis Jemaat yang tidak ada Pendeta/Penginjil (Pambarita), Ketua Majelis Jemaat dijabat oleh salah seorang penatua setempat yang dipilih oleh Majelis Jemaat dan disyahkan oleh Majelis Resort.
(6) Majelis Jemaat melaksanakan keputusan persidangan dan keputusan persidangan yang lebih tinggi lainnya serta bertanggung jawab kepada persidangan jemaat.
(7) Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari, dibentuk Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat.
(8) Bilamana anggota Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat berhenti karena pindah, berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka jabatan yang lowong diisi oleh anggota Majelis Jemaat yang lain, yang dipilih dan ditetapkan melalui persidangan Majelis Jemaat dan dipertanggung jawabkan dalam persidangan jemaat berikutnya.
(9) Jabatan Majelis Jemaat hanya boleh dijabat dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
(10) Tata Laksana tugas tanggung jawab serta Tata Kerja Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Harian Majelis Jemaat, ditetapkan dalam peraturan sendiri.
Pasal 34
Majelis Resort.
(1) Majelis Resort dipilih dan ditetapkan dalam Sinode Resort untuk masa kerja 5 (lima) tahun.
(2) Ketua Majelis Resort diangkat dan ditetapkan oleh Majelis Sinode.
(3) Jumlah anggota Majelis Resort sebanding dengan jumlah Jemaat dan disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
(4) Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dibentuk Badan Pekerja Harian Majelis Resort.
(5) Bilamana anggota Badan Pekerja Harian Majelis Resort berhenti karena pindah berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka jabatan yang lowong diisi oleh anggota Majelis Resort yang lain yang dipilih dan ditetapkan melalui rapat Majelis dan dipertanggungjawabkan dalam Sinode Resort berikutnya.
(6) Majelis Resort melaksanakan Keputusan Sinode Resort dan Keputusan persidangan yang lebih tinggi lainnya serta bertanggungjawab kepada Sinode Resort.
(7) Jabatan Majelis Resort hanya boleh dijabat 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
(8) Majelis Resort dapat melaksanakan Rapat Kerja tahunan.
(9) Tugas dan tanggungjawab serta Tata Kerja Majelis Resort dan Badan Pekerja Harian Majelis Resort ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Pasal 35
Majelis Sinode
(1) Majelis Sinode adalah kelengkapan organisasi yang bertindak untuk dan atas nama Gereja Kalimantan Evangelis serta bertanggung jawab kepada Sinode Umum.
(2) Majelis Sinode dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Umum untuk masa kerja 5 (lima) tahun.
(3) Majelis Sinode berkedudukan di Banjarmasin
(4) Jumlah Anggota Majelis Sinode yang bukan pendeta, hendaknya lebih banyak dari pendeta, dengan jumlah seluruhnya sebanyak-banyaknya 19 (sembilan belas) orang, termasuk unsur wanita dan pemuda dengan susunan sebagai berikut :
a. Ketua Umum :Pendeta ( Penuh waktu )
b. Wakil Ketua : Pendeta ( Penuh waktu )
c. Ketua : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
d. Ketua : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
e. Sekretaris Umum : Pendeta ( Penuh waktu )
f. Wakil Sekretaris Umum : Pendeta ( Penuh waktu )
g. Bendahara : Pendeta /bukan Pendeta ( Penuh waktu )
h. Anggota : Bukan Pendeta/pemuda ( Tidak penuh waktu )
i. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
j. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
k. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
l. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
m. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
n. Anggota : Bukan Pendeta ( Tidak penuh waktu )
o. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
p. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
q. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
r. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
s. Anggota : Pendeta ( Tidak penuh waktu )
(5) Jabatan penuh waktu Majelis Sinode GKE hanya boleh dijabat berturut-turut 2 (dua ) kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
(6) Ketua Umum dan sekretaris Umum Majelis Sinode GKE bertindak untuk dan atas nama Gereja Kalimantan Evangelis, baik kedalam maupun keluar.
Jika Ketua Umum dan Sekretaris Umum berhalangan, masing-masing diwakili oleh Wakil Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Umum atau oleh anggota lainnya yang tunjuk oleh Badan Pekerja Majelis Sinode GKE.
(7) Bilamana Anggota Majelis Sinode GKE ( Ketua Umum s/d Bendahara ) berhenti karena pindah, berhalangan tetap atau meninggal dunia sebelum masa kerjanya berakhir, maka Majelis Sinode dapat memilih salah seorang di antara anggota Majelis Sinode untuk menjabat jabatan yang lowong.
(8) Majelis Sinode melaksanakan Keputusan Sinode Umum dan membuat peraturan-peraturan pelaksanaannya.
(9) Untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari Majelis Sinode, oleh Sinode Umum ditetapkan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode.
(10) Keanggotaan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode GKE ditetapkan sebanyak 9 (sembilan ) orang terdiri dari :
a. Ketua Umum f. Wakil Sekretaris Umum
b. Wakil Ketua Umum g. Bendahara
c. Ketua h. Anggota ( bukan pendeta/wanita )
d. Ketua i. Anggota ( bukan pendeta/pemuda )
e. Sekretaris Umum
(11) Badan Pekerja Harian Majelis Sinode bertanggung jawab kepada Majelis Sinode.
(12) Majelis Sinode melaksanakan Rapat Kerja Tahunan bersama dengan Majelis Resort ( Ketua, Sekretaris dan Bendahara ) guna mengadakan koordinasi dalam melaksanakan hasil Sinode Umum.
(13) Wewenang tugas dan tanggungjawab Majelis Sinode dan Badan Pekerja Harian Majelis Sinode GKE secara rinci ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
Pasal 36
Majelis Pertimbangan
(1) Guna memberikan pertimbangan, dibentuk Majelis Pertimbangan yang disingkat MP GKE.
(2) Majelis Pertimbangan memberikan pertimbangan kepada Majelis Sinode, baik diminta maupun tidak.
(3) Majelis Pertimbangan GKE menyampaikan laporan kepada Sinode Umum.
(4) Susunan keanggotaan Majelis Pertimbangan GKE sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota
e. Anggota
Pasal 37
Badan Pengawas Keuangan
(1) Guna melakukan pengawasan, dibentuk Badan pengawas Keuangan yang disingkat BPK GKE.
(2) Badan Pengawas Keuangan melakukan pengawasan terhadap keuangan Majelis Sinode.
(3) Badan Pengawas Keuangan dipilih dan ditetapkan oleh Sinode Umum untuk masa kerja 5 (lima) tahun dengan jumlah anggota sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(4) Badan Pengawas Keuangan GKE menyampaikan laporan kepada Sinode Umum.
(5) Susunan keanggotan Badan Pengawas Keuangan GKE sebagai berikut :
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Anggota
e. Anggota
Pasal 40
Pengawasan
(1) Pengawasan keuangan tingkat Sinode dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan GKE.
(2) Pengawasan Keuangan tingkat Resort dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Resort.
(3) Pengawas keuangan tingkat Jemaat dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Jemaat, sepanjang memungkinkan.
(4) Apabila Badan Pengawas Keuangan merasa perlu, dapat meminta bantuan dari akuntan atau badan setingkat diatasnya.
(5) Tata Laksana Badan Pengawas Keuangan GKE diatur dalam peraturan tersendiri.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 41
Perubahan
(1) Tata Gereja Gereja Kalimantan Evangelis ini hanya dapat diubah oleh Sinode Umum GKE.
(2) Usul perubahan Tata Gereja ini wajib disampaikan secara tertulis kepada Majelis Sinode dalam waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebelum Sinode Umum dan selanjutnya diteruskan kepada Resort-Resort untuk dipelajari.
(3) Usul perubahan yang dimaksud dengan ayat 1 (satu) di atas, baru dapat dibahas dalam Sinode Umum apabila didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Resort yang hadir.
(4) Perubahan baru sah setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Resort peserta Sinode Umum.
Pasal 42
Hal –Hal lain
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Gereja ini ditetapkan dan disahkan oleh Sidang Majelis Sinode sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Tata Gereja ini dan harus dipertanggungjawabkan pada Sinode Umum berikutnya.
(2) Tata Gereja Gereja Kalimantan Evangelis ini dinyatakan sah sejak tanggal pengesahannya oleh Sinode Umum dan berlaku efektif sejak penyelenggaraan Sinode Umum XXI
(3) Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah pengesahan Tata Gereja ini, dibuat peraturan-peraturan pelaksanaannya yang disahkan oleh Sidang Majelis Sinode GKE.
MAJELIS SINODE
GEREJA KALIMANTAN EVANGELIS
Pdt.Tawar Soewardji, M.Th Pdt. D. Petrus Jarob, S.Th
Ketua Umum Sekretaris Umum